1. Latar Belakang
Berdirinya yayasan sudah dimulai sejak zaman sebelum kemerdekaan. Ketika itu tujuan pendiriannya lebih banyak untuk ikut mengatasi masalah-masalah sosial dalam masyarakat di suatu daerah. Sektor di tempat yayasan yang terlibat pada umumnya adalah pendidikan dan kesehatan. Yayasan secara mudah dapat dikatakan sebagai suatu lembaga yang didirikan bukan untuk mencari laba semata (nirlaba). Lembaga nirlaba atau organisasi non profit merupakan salah satu komponen dalam masyarAakat yang perannya terasa begitu penting sejak era reformasi, tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari kini semakin banyak keterlibatan lembaga nirlaba.
Karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis. Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara organisasi memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Organisasi nirlaba memperoleh sumber daya atau dana dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. Sebagai akibat dari karakteristik tersebut, dalam organisasi nirlaba timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam organisasi bisnis, misalnya penerimaan sumbangan. Namun demikian dalam praktik organisasi nirlaba sering tampil dalam berbagai bentuk sehingga seringkali sulit dibedakan dengan organisasi bisnis pada umumnya. Pada beberapa bentuk organisasi nirlaba, meskipun tidak ada kepemilikan, organisasi tersebut mendanai kebutuhan modalnya dari utang dan kebutuhan operasinya dari pendapatan atas jasa yang diberikan kepada publik. Akibatnya, pengukuran jumlah, saat, dan kepastian aliran pemasukan kas menjadi ukuran kinerja penting bagi para pengguna laporan keuangan organisasi tersebut, seperti kreditur dan pemasok dana lainnya. Organisasi semacam ini memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan organisasi bisnis pada umumnya.
2. Pengertian Organisasi Nirlaba
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isue atau perihal didalam menarik publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial tanpa ada perharian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter),organisasi nirlaba melipti keagamaan, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal Perundang-undangan, organsasi sukarelawan, serikat buruh.
Menurut PSAK No.45 bahwa organisasi Nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan penyumbang lain yang tidak mengaharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut (IAI,2004:45.1)
Lembaga atau organisasi Nirlaba merupakan suatu lembaga atau kumpulan dari beberapa individu yang memiliki tujuan tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tadi, dalam pelaksanaanya kegiatan yang mereka lakukan tidak berorientasi pada pemupukan laba atau kekayaan semata (Pahala Nainggolan, 2005:01).
Berdasarkan pengertian diatas penulis menyimpulkan bahwa organisasi Nirlaba adalah salah satu lembaga yang tidak mengutamakan laba dalam menjalankan usaha atau kegiatannya. Dalam organisasi Nirlaba pada umumnya sumber daya atau dana yang digunakan dalam menjalankan segala kegiatan yang dilakukan berasal dari donatur atau sumbangan dari orang-orang yang ingin membantu sesamanya. Tujuan organisasai Nirlaba yaitu untuk membantu masyarakat luas yang tidak mampu khususnya dalam hal Ekonomi.
Organisasi Nirlaba pada prinsipnya adalah alat untuk mencapai tujuan atau (aktualisasi filosofi) yang memilikinya. dari sekelompok orang yang memilikinya. Karena itu bukan tidak mungkin diantara lembaga yang satu dengan yang lain memiliki filosofi atau pandangan hidup yang berbeda, maka operasionalisasi dari filosifi tersebut kemungkinan juga akan berbeda. Karena filosofi yang dimiliki filosofi Nirlaba sanagt tergantung dari sejara yang pernah dilaluinya dan lingkungan Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Organisasi Nirlaba di kelompokan menjadi 2 kelompok besar, yaitu entitas pemeritahan dan entitas nirlaba non pemerintahan.
Organisasi nirlaba di pandang sangat berbeda dengan organisasi komersial oleh pelanggan penikmat, donatur dan sukarelawan, pemerintah, anggota organisasi dan karyawan organisasi nirlaba. Para karyawan profesional oganisasi nirlaba diasumsikan ingin diperlakukan setara denga karyawan profesional organisasi komersial dalam hal imbalan, karier, jabatan, dan masa depan. Laporan yang dibuat guna menampilkan manfaat atau hasil yang diraih yang apabila mungkin di denominasikan dalam besaran uang.
Bagi pemerintah, organisasi nirlaba non pemerintah harus mematuhi ketentuan undang-undang, serta diharapkan memberi sumbangan positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya nasional serta memberi citra baik bagi bangsa.
Sasaran organisasi nirlaba, harapan anggotanya, dan keinginan pemerintah dan masyarakat akan kinerjanya tidak selalu dapat di denominasikan dalam satuan mata uang, sehingga raihan, sumbangsih atau manfaat organisasi itu tidak selalu terakomodasi oleh laporan keuangan.
Manajemen organisasi nirlaba bertugas melaksanakan misi organisasi, mencapai sasaran jangka panjang dan jangka pendek organisasi, memberi manfaat bagi kelompok masyarakat yang di untungkan oleh misi organisasi, memuaskan dan para anggota organisasinya yang bertujuan menapai cita-cita pribadinya melalui organisasi tersebut.
Dalam akuntasnsi organisasi nirlaba, laporan laba rugi sering kali tidak lazim, mengingat maksud pendirian, sasaran dan raihan berupa tercapainya sasaran oganisasi sering kali sulit di denominasikan ke dalam satuan mata uang.
Oraganisasi nirlaba sering kali memfokuskan sumber dayanya kepada pelayanan tertentu, dengan tujuan yang berlapis dari dalam ke luar, berturut-turut melalui :
1. Falsafah pelayanan
2. Budaya pelayanan
3. Citra pelayanan
4. Manajemen pelayanan
Manajmen Pelayanan meliputi :
a. Alasan pelayanan
b. Siapa yang di layani
c. Apa bentuk pelayanan, dimana, kapan dan bagaimana cara melayani.
Organisasi nirlaba pada umumnya memilih pengurus, pemimpin atau penanggung jawab yang menerima amanat dari para anggotanya sehingga terkait dengan konsep akuntabilitas dan agency theory. Denagn demikian, akuntansi sebagai salah satu sarana akuntanbilitas merupakan bagian integral dari organisasi, pemahaman terhadap akuntansi suatu entitas selalu meuju kepada pemahaman yang lebih dalam tentang entitas tersebut.
3. Tinjauan Umum Tentang Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan dalam mencapai tujuan tertentu,dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Menurut Hayati Soe roredjo, Yayasan adalah bersifat sosial dan kemanusiaan serta idealitas dan pasti tidak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Menurut Rochmat Soemitro , Yayasan adalah suatu badan hukum yang lazimnya bergerak di bidang sosial dan bukan menjadi tujuan untuk mencari keuntungan, melainkan tujuannya ialah untuk melakukan uaha yang bersifat sosial.
Menurut Paul Scholteen, Yayasan adalah suatu badan hukum yang dilahirkan oleh pernyataan sepihak, pernyataan mana harus berisi pemisahan harta kekayaan untuk tujuan tertentu dengan menunjukan bagaimana kekayaan tersebut diurus dan digunakan.
4. Kekayaan Yayasan dan Sumber-sumbernya
Kekayaan yayasan di atur dalam Pasal 5,psal 26 ayat 1, Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, diketahi bahwa,kekayaan yayasan merupakan kekayaan yang dipisahkan dapat berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang iperoleh yayasan berdasarkan Undang-Undang no 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, yakni : kekayaan yang dapat diperoleh dari:
a. Sumbangan atau Bantuan yang tidak mengikat
b. Wakaf
c. Hibah
d. Hibah Wasiat (legat) dan
e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan Undang-Undang yang berlaku.
5. Kegiatan Yayasan
Undang-undang republik Indonesia tentang Yayasan dengan Nomor 16 Tahun 2001, memberikan kesempatan pada Yayasan untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dituangkan dalam Pasal 3 , Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan:
1. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan dengan cara mendirikan Badan usaha atau ikut serta dalam suatu Badan usaha.
2. Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
Makna yang terkandung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa tersebut kegiatan usaha yayasan adalah untuk menunjang pencapaian maksud dantujuannya yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Hal ini mengakibatkan seseorang yang menjadi organ Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap, hal ini lebih dipertegas dalam ayat (2) Pasal 3 tersebut.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyebutkan bahwa:
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuia dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Ketentuan didalam pasal-pasal tersebutlah yang menjadi dasar bahwa Yayasan boleh melakukan kegiatan usaha atau mendirikan kegiatan suatu badan usaha untuk memperoleh laba, namun laba tersebut hanya sebatas kegiatan bukan semata-mata sebagai tujuannya.